PEMERINTAH KABUPATEN MALANG BERSAMA BEA CUKAI MALANG MUSNAHKAN HASIL PENINDAKAN

Plt. Bupati Malang Drs. Didik Gatot Subroto, SH., MH., menghadiri sekaligus ikut Memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara Eks Tegahan Bea Cukai Hasil Penindakan Pemberantasan Rokok Ilegal dan BKC Lainnya, di Gudang PT. Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10) pagi. Hadir pada kesempatan yang sama Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, Owner PT. Alam Sinar, Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Pagak, Kepala Desa Gampingan serta 22 Media Pers. 

Pemerintah Kabupaten Malang dan stakeholder lainnya membuktikan keseriusan akan bahaya rokok ilegal baik merugikan kesehatan masyarakat, maupun berdampak pada kerugian negara dari penerimaan pajak cukai rokok. "Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, saya berharap kedepannya kita semua lebih giat lagi dalam memberantas rokok ilegal yang masih cukup tinggi beredar bebas di tengah masyarakat khususnya Kabupaten Malang," ungkap Plt. Bupati Malang.

Share this Post: