Kamis, 5 September 2024 Bertempat di ruang rapat Kertanegara lantai 3 Setda
Kab. Malang dalam acara rapat koordinasi membahas permohonan penguasaan tanah negara oleh Pemerintah Desa Wajak yang dihadiri oleh perwakilan : Kantor Pertanahan Kabupaten Malang 2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Malang 3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pemerintah Kab. Malang 4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya 5. Bagian Hukum 6. Dinas Lingkungan Hidup
7. Sekcam Wajak 8. Kapala Desa Wajak beserta Perangkat Desa Wajak. Dari pembahasan disimpulkan 1. Kantor Pertanahan Kab. Malang akan membantu Pemerintah Desa wajak di dalam memohon pendaftaran Permohonan Hak dan Desa Wajak segera melengkapi dokumen pemberian hak atas tanah 2. Koordinator UPT pasar wajak akan mengedukasi pedagang secara berkala untuk membuang sampah pada TPS yg sdh disediakan dan akan dipasang banner 3. Kepala desa Wajak akan melaksanakan terkait :
a. Mengurangi volume pembuangan sampah dan selanjutnya akan dibuang di TPS Poncokusumo.
b. Berkoordinasi dengan warga yg menempati area makam cina untuk musyawarah terkait dengan penataan kembali dengan intansi terkait.
C. Menelusuri kembali atas ahli waris makam coba yg belum ditemukan.
d. Desa wajak tdk akan menggunakan dana desa sebelum tanah tersebut menjadi an Pemerintah desa wajak.
e. Jika dikemudian hari terjadi kebakaran sampah, maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa wajak.
Berikut Panduan Keamanan Siber Manajemen Resiko Keamanan di Tengah Pandemi Covid-19 pic.twitter.com/MkPewVM8OA
— Pemkab Malang (@Pemkab_Malang) April 23, 2020