MALANG - Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH.MH hadir dalam malam Grand Final Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang Tahun 2024, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (7/12) malam. Pak Didik, sapaan akrab Wakil Bupati Malang juga berkesempatan menyerahkan piala dan hadiah kepada Winner Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang Tahun 2024, Jason Wiliam. Sebagai informasi, predikar Runner Up I Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang Tahun 2024 diraih Feby Berliana Yakub, Runner Up II Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang Tahuj 2024 diraih Dhyas Jasmine, dan Duta Gempur Rokok Ilegal Favorite Tahun 2024 diraih Resita Aulia Triana. Hadir dalam acara yang berlangsung semarak ini diantaranya Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Dewan Juri, Orang Tua Finalis Duta Gempur Rokok Ilegal, para Finalis Duta Gempur Rokok Ilegal.
''Selamat kepada para pemenang. Semoga amanah dan dapat menjalankan tugasnya sebagai Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang tahun 2024. Kepada para pemenang memiliki tanggung jawab moral yang berat, dengan harus dapat mengedukasi ke teman-temannya dan masyarakat umum. Di bawah arahan Presiden terpilih, pemerintah sedang memperbaiki sumber daya manusia untuk menatap Indonesia Emas 2045. Bagi yang belum menang, jangan lantas sampai berkecil hati. Semoga di event berikutnya dapat meraih hasil yang maksimal," jelas Pak Didik dalam sambutannya.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Malang, Wakil Bupati Malang mengapresiasi kegiatan semalam. Diharapkannya, kegiatan gempur rokok ilegal ini terus dikumandangkan oleh seluruhnya secara khusus oleh para finalis Duta Gempur Rokok Ilegal yang terpilih, termasuk para 74 peserta yang ikut dalam ajang kompetisi Duta gempur rokok ilegal tahun 2024. Beliau kembali menegaskan, bahwa namanya kompetisi jadi ada yang menang dan ada yang kalah. Bagi yang menang ada kewajiban moral yang harus dijalankan, kata Beliau, namun bagi yang belum mesti harus ada ikhtiar dalam kegiatan-kegiatan berikutnya.
''Ketika semua ini bisa dilakukan terutama kepada para finalis dan peserta Duta Gempur Rokok Ilegal. Harapan pemerintah daerah, secara umum, cukai yang dihasilkan dari sekian perusahaan rokok, terdapat lebih dari 110 dinyatakan legal, tersebar di wilayah kabupaten Malang, dengan memberikan sumbangan melalui bagi hasil pajaknya tidak kurang Rp 115 sampai Rp 120 miliar per tahun. Kepada seluruh yang hadir, bahwa rokok ilegal telah memiliki potensi dapat merugikan negara; devisa negara pasti berkurang, rokoknya dan pekerjanya belum melalui uji laboratorium, para pegawai perusahaan rokok ilegal belum masuk dalam BPJS," pungkasnya. (prokopim/poy)