Sinergi Dengan KPPBC TMC Malang, Plt. Bupati Malang Ikut Musnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara

PAGAK - Plt. Bupati Malang Drs. Didik Gatot Subroto, SH., MH., menghadiri sekaligus ikut Memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara Eks Tegahan Bea Cukai Hasil Penindakan Pemberantasan Rokok Ilegal dan BKC Lainnya, di Gudang PT. Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10) pagi. Hadir pada kesempatan yang sama Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, Owner PT. Alam Sinar, Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Pagak, Kepala Desa Gampingam serta 22 Media Pers. 

Pemerintah Kabupaten Malang dan stakeholder lainnya membuktikan keseriusan akan bahaya rokok ilegal baik merugikan kesehatan masyarakat, maupun berdampak pada kerugian negara dari penerimaan pajak cukai rokok. "Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, saya berharap kedepannya kita semua lebih giat lagi dalam memberantas rokok ilegal yang masih cukup tinggi beredar bebas di tengah masyarakat khususnya Kabupaten Malang," ungkap Plt. Bupati Malang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan. Barang-barang tersebut telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa BKC HT sejumlah 3.978.084 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 270 liter, perkiraan nilai sebesar Rp. 5.494.502.200 dengan total kerugian Rp. 2.985.703.704 pada tanggal 19 September 2024. Selanjutnya, berupa BKC HT sejumlah 2.128.744 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 108 liter, perkiraan nilai sebesar Rp. 2.942.699.320 dengan total kerugian Rp. 1.599.151.304 pada tanggal 10 September 2024. Dengan total keseluruhan BKC HT sejumlah 6.106.828 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 376 liter, perkiraan nilai sebesar Rp. 8.437.301.540 dengan total kerugian negara Rp. 4.584.855.008.

"Langkah Ini menjadi wujud nyata komitmen kita di dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat serta konsekuensi Pemerintah dalam rangka menanggulangi peredaran barang-barang yang ilegal diantaranya miras dan rokok di Kabupaten Malang maupun di wilayah Malang raya," tuturnya.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang diemban Bea Cukai. Tujuan pemusnahan ini ialah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kami dan Pemerintah Kabupaten Malang kepada masyarakat.

Plt. Bupati Malang menegaskan bahwa Pemkab Malang dan Bea Cukai terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat. Semoga kegiatan pemusnahaan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah peredaran barang-barang ini di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang. (prokopim/day)

Share this Post: