KARANGPLOSO - Plt. Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH., hadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 di Omah Kendedes Shanaya Resort Malang, Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Rabu (13/11) pagi. Hadir pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Malang, Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala BPS, Ketua BNN Kabupaten Malang, Ketua MUI, Ketua Baznas, Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Pimpinan Perbankan, Perguruan Tinggi, Instansi Lintas Sektor di Wilayah Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Karangploso, Perwakilan Ormas, Organisasi Sosial, serta LSM Kabupaten Malang.
Plt. Bupati Malang menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Di mana, kehadiran Bapak/Ibu pada kesempatan kali ini yakni untuk bersama-sama mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045. "Semoga forum ini nantinya dapat menjadi wadah strategis sekaligus sebagai sarana komunikasi publik yang memang perlu untuk disampaikan, utamanya terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan jangka panjang di wilayah Kabupaten Malang, yang harapannya mampu menjawab isu-isu strategis yang berkembang dalam beberapa tahun mendatang," ungkap Plt. Bupati Malang.
Pada kesempatan yang baik ini, Plt. Bupati Malang, menyampaukan beberapa hal agar dapat menjadi perhatian kita bersama bahwa RPJPD Kabupaten Malang tahun 2025 – 2045 merupakan landasan untuk memberikan Arah Pembangunan terhadap Kebijakan dan Strategi Pembangunan hingga 20 tahun kedepan, menjadi Pedoman Penyusunan RPJMD pada tahap pertama hingga tahap keempat untuk mencapai Indonesia Emas 2045, menjadi acuan dalam menyelaraskan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan pada setiap periode RPJMD Kabupaten Malang sesuai dengan Sasaran Pokok, serta menjadi tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja Perangkat Daerah di Wilayah Kabupaten Malang setiap lima tahunan dan seluruh stakeholder yang melakukan aktivitas wilayah Kabupaten Malang sampai dengan periode RPJPD berakhir pada tahun 2045.
Dengan melihat beberapa hal tersebut, Plt. Bupati Malang menilai bahwa pelaksanaan kegiatan ini tentu menjadi momen yang sangat penting bagi seluruh unsur pembangunan di wilayah Kabupaten Malang. Harapannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 dapat tersosialisasikan dan tersampaikan dengan baik.
"Saya berharap kita dapat semakin memperkuat kerjasama, sekaligus terus melakukan upaya komprehensif dalam memacu kinerja pembangunan. Selain itu, kita juga perlu untuk memperkuat komitmen, dan menyatukan sekaligus menyamakan persepsi, agar kita dapat bergerak beriringan mencapai satu tujuan yang sama, sehingga apa yang menjadi cita-cita Kabupaten Malang dapat terwujud," tuturnya. (prokopim/day)