Pemkab Malang Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut

SIDOARJO - Pemkab Malang Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keungan Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Ini merupakan ke-10 kalinya Pemerintah Kabupaten meraih Opini WTP. 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2023 di serahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Karyadi kepada Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos. dikantor BPK Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/5) siang.

Dalam penyerahan LHP secara serentak turut hadir Anggota V BPK RI, Dr. Ir.H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA, CGRE, CertDA, CFrA. Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, A.Ks., M.A.P. dan 36 pemerintah daerah di Jawa Timur lainnya yang berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini merupakan penilaian objektik yang diharapkan pemerintah daerah bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Kabupaten Malang sudah meraih yang ke-10 kalinya, hal ini sudah membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Malang dan seluruh jajaran sudah melaksanakan pengelolaan keuangan dengan patut sesuai dengan perundang-undangan yang baik, kedepannya semoga catatan yang harus diperbaiki, tahun depan harus bisa dilaksanakan dengan baik,” tutur Bupati Malang. 

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" penyajian laporan kuangan dan "bukan merupakan jaminan" bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. 

Dihari yang sama, juga dilaksanakan Peresmian Plaza BPK Jatim Oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V yang disaksikan oleh 37 Kepala Daerah di Jawa Timur serta dimeriahkan dengan pameran makanan dan minuman dari berbagai daerah di Jawa Timur. (Prokopim/gis/ind)

Share this Post: