SIDOARJO - Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM., Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Jawa Timur. Hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur itu diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur Jl Raya Ir.H.Juanda,Kabupaten Sidoarjo pada Senin (23/12) siang. Pada kesempatan ini, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM, hadir bersama Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum dan Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, SH., M.Hum.
Laporan Kinerja tersebut adalah Laporan Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 Dan 2024 oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur, pada Pemerintah Kabupaten Malang dan instansi terkait lainnya.
Berkaitan dengan hal ini dapat disampaikan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Malang dan Instansi Terkait Lainnya.
Pemerintah Kabupaten Malang tentu tidak terlepas dari permasalahan kesehatan yang sama, sehingga Pemerintah Kabupaten Malang sangat mengapresiasi Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Malang dan Instansi Terkait Lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin mengatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada kedua pemerintah daerah terdapat permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, diantaranya:
- Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memenuhi jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) FKRTL sesuai kebutuhan dan standar kompetensi serta SDMK belum sepenuhnya mematuhi jam pelayanan;
- Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya menyediakan dan memanfaatkan sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar/kebutuhan, antara lain, Alat Cath Lab belum dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS karena belum mendapat credential dari BPJS Kesehatan;
- Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memenuhi obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pasien Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebutuhan dan haknya;
- Fasilitas Kesehatan belum sepenuhnya memadai dalam memperoleh pendapatan kapitasi dan non kapitasi untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (prokopim/dhe)