Bupati Malang Serahkan Surat Keputusan Relokasi bagi PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

MALANG - Dalam rangka mendukung pemerataan dan peningkatan kompetensi bagi para guru, baik pada tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM., hadir pada kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan Relokasi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (21/5) pagi. Hadir pada kesempatan yang sama Ketua PGRI Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta Jajaran Kepala OPD Kabupaten Malang.

Melalui upaya relokasi bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru ini, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk mendukung hal tersebut. Kondisi tersebut tentunya juga harus disesuaikan dengan banyaknya jumlah lembaga pendidikan yang secara praktis berdampak terhadap pemerataan kebutuhan jumlah tenaga pendidik. 

"Dengan cara melakukan relokasi penempatan unit kerja, hasilnya dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan sejak diajukan pada tahun 2023 lalu, Alhamdulillah pada hari ini sebanyak 212 orang guru telah memperoleh Surat Keputusan (SK) definitif untuk mendapatkan relokasi penempatan unit kerja yang lebih dekat dengan domisili tempat tinggal", ungkap Bupati Malang.

Mengacu pada data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terhitung sejak Tahun 2019 sampai 2023 lalu telah dilakukan pengangkatan 3.185 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Selanjutnya pada tahun 2024 ini juga akan kembali diberikan Surat Keputusan PPPK guru kepada 1.745 tenaga pendidik di Kabupaten Malang. Bupati Malang juga menyerahkan secara simbolis SK PPPK kepada 10 penerima.

"Saya ucapkan selamat kepada 212 Guru yang telah menerima Surat Keputusan Relokasi Penempatan Unit Kerja sesuai dengan domisili tempat tinggal", tutur Bupati Malang. (Prokopim/Day)

Share this Post: