Bupati Malang Menjadi Inspektur Upacara Pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

MALANG - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M menjadi inspektur Upacara dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII dengan mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”, upacara ini bertempat di Halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (25/4) pagi. 

Hadir dalam upacara tersebut, Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H, Forkopimda Kabupaten Malang, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr Nurman Ramdansyah, S.H., Mhum, Jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Ketua dan Ketua 1 TP PKK Kabupaten Malang, Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya. 

Saat menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri, Bupati Malang menyampaikan bahwa Tema yang diusung pada Hari Otonomi Daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan RI, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” tutur Bupati Malang. 

Melihat dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. “Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Bupati Malang. 

Bupati Malang menjelaskan, Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. “Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, perekonomian secara keseluruhan," ungkap Bupati Malang. 

Selanjutnya, di samping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, Pemerintah Daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program Pembangunan Nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian Nasional maupun Daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.

“Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskalnya, diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas infrastruktur yang baik dan lain-lain," harap Bupati Malang. 

Bupati Malang juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hokum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat. (Prokopim/gis).

Share this Post: