PENGUKURAN DAN PEMETAAN
PERSYARATAN
Perorangan :
1. Surat permohonan
2. Identitaspemohonan (fcKTP/KK yang masih baerlaki di legesir perjabat berwenang)
3. Surat kuasa
4. Foto copy bukti pemilikan tanah dengan menunjukkan aslinya
5. Surat pertanyata an memasang tanda batas
6. Surat pernyataan telah memasang tanda batas
7. Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas
8. Membayar biaya pengukuran
9. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Badan Hukum :
1. Surat permohonan
2. Identitas badan hukum / akta pendirianhukum beserta perubaha-perubahanya.
3. Surat – surat tanda bukti perolehan hak atas tanah
4. Fotocoy izin lokasi / penatapan yang yang ditandatangani oleh pemohon
5. Site plan / sketsa lokasi yang ditanda tangani oleh pemohon
6. Surat pernyataan telah memasang tanda batas
7. Membayar biayay pengukuran
Biaya ;
1. Tanah non pertanian =(luas tanah X Rp200) +Rp. 100.000
2. Tanah pertanian =(luas tanh X Rp.100) +Rp. 100.000
Waktu Penyelesaian : 18 Hari Kerja