PENGEMBALIAN BATAS
PERSYARATAN:
1. Surat pemohonan
2. Identitas pemohonan dan atau kuasa;
- Perorangan : fotocopyKTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat berwenang.
- Badan hukum : fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum dilegalisir oleh pejabat tertentu.
3. Surat kuasa jika dikuasakan.
4. Surat pernyataan tanah tidak disengketa
5. Surat pernyataan tanah di kuasai
6. Sertifikat hak asasi atas tanah
BIAYA : (luas tanah X Rp.200) + Rp.100.000 X 150%
Waktu Penyelesaian : 30 Hari Kerja