LAYANAN PERTANAHAN - PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN SERTIFIKAT

PEMECAHAN/PEMISAHAN SERTIFIKAT

 

PERSYARATAN

1.   Permohonan yang disertai alas an Pemecahan tersebut.

2.   Identitas pemohon dan atau kuasanya (fotokopi KTP,KSK yg masih berlaku dan dilegalisir pejabat

      yg berwenang).

3.   Sertifikat Hak Atas Tanah Asli yang sudah di cek.

4.   Site Plan (untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).

5.   Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

6.   Akta PPAT (bila ada peralihan) disertai bukti setor PPh dan BPHTB, yg diterbitkan (diluar biaya pengukuran)

      disahkan Kantor PBB/Pratama.

7.   Surat pernyataan tanah tidak sengketa atas nam pemegang hak pada sertifikat

8.   Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik atas nama pemegang hak pada sertifikat.

 

BIAYA : Rp. 50.000,- / Sertifikat (diluar biaya pengukuran)

Waktu Penyelesaian : 35 Hari Kerja (sampai dengan 50 bidang)

 

 

PENGGABUNGAN SERTIFIKAT

 

PERSYARATAN

1.   Permohonan yang disertai alas an penggabungan tsb

2.   Identitas pemohon dan atau kuasanya fotokopi KTP,KSK yg masih berlaku dan dilegalisir pejabat berwenang

3.   Sertipikat hak atas tanah asli yang sudang di cek fisik

4.   Site plan untuk kawasan pembangunan perumahan

5.   Ijin perubahan penggunaan tanah , apabila terjadi perubahan penggunaan tanah

6.   Alasan penggabungan tanah

7.   Surat pernyataan tanah tidak sengketa

8.   Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

 

 

Biaya : Rp. 50.000,-/ banyaknya sertifikat yang diterbitkan (diluar biaya pengukuran)

Waktu Penyelesaian : 15 Hari Kerja

Share this Post: