Dasar Hukum
Perda Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Usaha Perikanan
Persyaratan
- Surat permohonan ;
- Rencana usaha ;
- Foto copy NPWP ;
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi (bagi Perusahaan/Badan)
- Foto copy Izin untuk lokasi dengan luasan : air tawar > 500 m2, air laut dan air payau tawar > 1.000 m2 ;
- Foto copy Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) dan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk budidaya intensif ;
- Foto copy KTP pemilik atau penanggungjawab.
Prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang untuk meminta informasi dan blanko ;
- Menyerahkan Blanko yang sudah diisi dengan benar beserta lampiran kelengkapannya ;
- Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Survey dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan apabila sudah memenuhi syarat dibuatkan berita acara hasil survey ;
- Dinas Kelautan dan Perikanan membuat Nota Dinas permohonan penerbitan Ijin Usaha Budidaya Ikan kepada Bupati Malang melalui Bagian
- Hukum Setda Kabupaten Malang dengan dilampiri Berita Acara Hasil Survey ;
- Bagian Hukum memproses permohonan Ijin Usaha Budidaya Ikan dan setelah ditandatangani Bupati, diberi tanggal, nomor register dan stempel, surat tersebut dapat diambil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan ;
- Selanjutnya Pemohon dapat mengambil Surat Ijin Usaha Budidaya Ikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan dengan menunjukkan identitas /KTP asli.