LAYANAN PERIKANAN - IZIN USAHA BUDIDAYA IKAN

Dasar Hukum  

     Perda Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Usaha Perikanan

Persyaratan 

  1. Surat permohonan ;
  2. Rencana usaha ;
  3. Foto copy NPWP ;
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi (bagi Perusahaan/Badan)
  5. Foto copy Izin untuk lokasi dengan luasan : air tawar  > 500 m2, air laut dan air payau tawar > 1.000 m2 ;
  6. Foto copy Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) dan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk budidaya intensif ;
  7. Foto copy KTP pemilik atau penanggungjawab.

Prosedur 

  1. Pemohon datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang untuk meminta informasi dan blanko ;
  2. Menyerahkan Blanko yang sudah diisi dengan benar beserta lampiran kelengkapannya ;
  3. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Survey dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan apabila sudah memenuhi syarat dibuatkan berita acara hasil survey ;
  4. Dinas Kelautan dan Perikanan membuat Nota Dinas permohonan penerbitan Ijin Usaha Budidaya Ikan kepada Bupati Malang melalui Bagian
  5. Hukum Setda Kabupaten Malang dengan dilampiri Berita Acara Hasil Survey ;
  6. Bagian Hukum memproses permohonan Ijin Usaha Budidaya Ikan dan setelah ditandatangani Bupati, diberi tanggal, nomor register dan stempel, surat tersebut dapat diambil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan ;
  7. Selanjutnya Pemohon dapat mengambil Surat Ijin Usaha Budidaya Ikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan dengan menunjukkan identitas /KTP asli.
Share this Post: