PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG
( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 36 TAHUN 2002 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN )
NO |
BENTUK PERIJINAN |
SYARAT – SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG |
BIAYA |
LAMA PROSES |
PERATURAN YANG ADA |
1 |
TANDA DAFTAR GUDANG ( TDG ) |
1. Akte pendirian dan perubahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum 2. Foto copy ijin HO, SIUP, Industri dan Ijin Teknis lainnya 3. Foto copy TDP 4. Gambar denah/lokasi gudang/IMB 5. Keterangan dari desa/kelurahan bagi yang lokasi gudang di luar toko/ usahanya 6. Foto copy KTP, KK dan NPWP 7. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir 8. Surat tanah/sewa gudang/perjanjian kontrak gudang
|
PERDA (Dalam – proses) |
6 hari |
1. BRO 1934 2. KEP MEN RT. No. 105/MPP/ KEP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 3. Sk Bupati No. 36 Tahun 2002 |