STANDAR PELAYANAN PUBLIK DINAS PENGAIRAN KABUPATEN MALANG |
|||||||||||||||||||||||||||
A. PENDAHULUAN
Visi : Terwujudnya pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, transparan, dan akuntabel demi kemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat. Misi : 1. Konservasi Sumberdaya Air |
|||||||||||||||||||||||||||
B. STANDAR PELAYANAN
1. PELAYANAN IZIN PEMAKAIAN TANAH SEMPADAN SUNGAI / SALURAN DAN TANAH – TANAH YANG DIKELOLA DINAS |
|||||||||||||||||||||||||||
b. Permohonan Perpanjangan (Sepanjang Tidak Ada Perubahan Fungsi) - Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Pemohon - Surat permohonan perpanjangan izin bermaterai secara cukup - Daftar Isian beserta lampirannya - Gambar Situasi dan Foto Lokasi - Surat Pernyataan - Foto Copy Surat Izin yang habis masa berlakunya dan Bukti Pembayaran Retribusi Terakhir - Masing-masing Rangkap 2 (dua) |
|||||||||||||||||||||||||||
2. PELAYANAN IZIN PENDIRIAN BANGUNAN DIATAS PERAIRAN UMUM Persyaratan Pelayanan : a. Permohonan Baru - Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon - Surat permohonan izin diketahui Lurah / Kepala Desa dan Camat Setempat bermaterai secara cukup - Daftar Isian beserta Lampirannya - Gambar Situasi dan Foto Lokasi - Surat Pernyataan - Masing-masing rangkap 2 (dua) |
|||||||||||||||||||||||||||
b. Permohonan Perpanjangan (Sepanjang Tidak Ada Perubahan Fungsi) - Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon - Surat permohonan perpanjangan izin bermaterai secara cukup - Daftar Isian beserta Lampirannya - Gambar Situasi dan Foto Lokasi - Surat Pernyataan - Foto Copy Surat Izin yang habis masa berlakunya dan Bukti Pembayaran Retribusi Terakhir - Masing-masing rangkap 2 (dua) |
|||||||||||||||||||||||||||
3. PELAYANAN IZIN PERUBAHAN STATUS TANAH BASAH MENJADI TANAH KERING Persyaratan Pelayanan : - Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon - Surat permohonan izin diketahui Lurah / Kepala Desa dan Camat Setempat bermaterai secara cukup - Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah atas nama Pemohon - Daftar Isian beserta Lampirannya - Gambar Situasi dan Foto Lokasi - Masing-masing rangkap 2 (dua) |
|||||||||||||||||||||||||||
4. PELAYANAN IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN Persyaratan Pelayanan : a. Permohonan Baru - Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon - Surat permohonan izin diketahui Lurah / Kepala Desa dan Camat Setempat bermaterai secara cukup - Daftar Isian beserta Lampirannya - Gambar Situasi dan Foto Lokasi - Surat Pernyataan dari HIPPA - Surat Kesanggupan memasang meter air / alat pengukur debit air - Masing-masing rangkap 2 (dua) |
|||||||||||||||||||||||||||
b. Permohonan Perpanjangan (Sepanjang Tidak Ada Perubahan Fungsi)
|
|||||||||||||||||||||||||||
C. BESARNYA TARIF DAN CARA PEMBAYARAN BESARNYA TARIF : 1. Izin Pemakaian Tanah Sempadan Saluran / Sungai dan Tanah - tanah yang dikelola Dinas |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
2. Izin Pendirian Bangunan Diatas Perairan Umum | |||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
3. Izin Perubahan Status Tanah Basah Menjadi Tanah Kering | |||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
Keterangan : - L = Luas lahan yang akan dikeringkan - Td = Tarif dasar dari Nilai Pajak dari satu tahun sebelum ditetapkan retribusi |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Berikut Panduan Keamanan Siber Manajemen Resiko Keamanan di Tengah Pandemi Covid-19 pic.twitter.com/MkPewVM8OA
— Pemkab Malang (@Pemkab_Malang) April 23, 2020