LAYANAN PENGAIRAN-STANDAR PELAYANAN PUBLIK

STANDAR PELAYANAN PUBLIK DINAS PENGAIRAN KABUPATEN MALANG

A. PENDAHULUAN

Visi : Terwujudnya pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, transparan, dan akuntabel demi kemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat.

Misi : 1. Konservasi Sumberdaya Air
2. Mendayagunakan pemanfaatan air secara optimal dan proporsional
3. Pengendalian banjir dan penanggulangan daya rusak air
4. Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah
5. Memantapkan pengelolaan bidang Pengairan secara partisipatif
6. Peningkatan ketersediaan dan keterbukaan data serta informasi sumber daya air
7. Peningkatan pelayanan aparatur Dinas Pengairan kepada masyarakat.

B. STANDAR PELAYANAN

1. PELAYANAN IZIN PEMAKAIAN TANAH SEMPADAN SUNGAI / SALURAN DAN TANAH – TANAH YANG DIKELOLA DINAS
Persyaratan Pelayanan :
a. Permohonan Baru
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Pemohon
- Surat permohonan izin diketahui Lurah / Kepala Desa dan Camat Setempat bermaterai secara cukup
- Daftar Isian beserta lampirannya
- Gambar Situasi dan Foto Lokasi
- Surat Pernyataan
- Masing-masing Rangkap 2 (dua)

b. Permohonan Perpanjangan (Sepanjang Tidak Ada Perubahan Fungsi)
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Pemohon
- Surat permohonan perpanjangan izin bermaterai secara cukup
- Daftar Isian beserta lampirannya
- Gambar Situasi dan Foto Lokasi
- Surat Pernyataan
- Foto Copy Surat Izin yang habis masa berlakunya dan Bukti Pembayaran Retribusi Terakhir
- Masing-masing Rangkap 2 (dua)
2. PELAYANAN IZIN PENDIRIAN BANGUNAN DIATAS PERAIRAN UMUM
Persyaratan Pelayanan :
a. Permohonan Baru
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon
- Surat permohonan izin diketahui Lurah / Kepala Desa dan Camat Setempat bermaterai secara cukup
- Daftar Isian beserta Lampirannya
- Gambar Situasi dan Foto Lokasi
- Surat Pernyataan
- Masing-masing rangkap 2 (dua)
b. Permohonan Perpanjangan (Sepanjang Tidak Ada Perubahan Fungsi)
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon
- Surat permohonan perpanjangan izin bermaterai secara cukup
- Daftar Isian beserta Lampirannya
- Gambar Situasi dan Foto Lokasi
- Surat Pernyataan
- Foto Copy Surat Izin yang habis masa berlakunya dan Bukti Pembayaran Retribusi Terakhir
- Masing-masing rangkap 2 (dua)
3. PELAYANAN IZIN PERUBAHAN STATUS TANAH BASAH MENJADI TANAH KERING
Persyaratan Pelayanan :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon
- Surat permohonan izin diketahui Lurah / Kepala Desa dan Camat Setempat bermaterai secara cukup
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah atas nama Pemohon
- Daftar Isian beserta Lampirannya
- Gambar Situasi dan Foto Lokasi
- Masing-masing rangkap 2 (dua)
4. PELAYANAN IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN
Persyaratan Pelayanan :
a. Permohonan Baru
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon
- Surat permohonan izin diketahui Lurah / Kepala Desa dan Camat Setempat bermaterai secara cukup
- Daftar Isian beserta Lampirannya
- Gambar Situasi dan Foto Lokasi
- Surat Pernyataan dari HIPPA
- Surat Kesanggupan memasang meter air / alat pengukur debit air
- Masing-masing rangkap 2 (dua)

b. Permohonan Perpanjangan (Sepanjang Tidak Ada Perubahan Fungsi)
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon
- Surat permohonan perpanjangan izin bermaterai secara cukup
- Daftar Isian beserta Lampirannya
- Gambar Situasi dan Foto Lokasi
- Surat Pernyataan dari HIPPA
- Surat Kesanggupan memasang meter air / alat pengukur debit air
- Foto Copy Surat Izin yang habis masa berlakunya dan Bukti Pembayaran Pajak 3 Bulan Terakhir
- Masing-masing rangkap 2 (dua)

 

C. BESARNYA TARIF DAN CARA PEMBAYARAN
BESARNYA TARIF :

1. Izin Pemakaian Tanah Sempadan Saluran / Sungai dan Tanah - tanah yang dikelola Dinas

No.

Uraian

Besarnya Tarif (Rp.)

1.

Pemasangan Kabel Telepon / Listrik Diatas / Sepanjang Tanah Pengairan

8.500/hm/thn

2.

Pemasangan Pipa Saluran dibawah / sepanjang tanah pengairan
- diameter 0” s/d 4 ”
- diameter 4” s/d 10 ”
- diameter > 10 ”

 

10.000/hm/thn
20.000/hm/thn
20.000/hm/thn

3.

Pemasangan Papan Reklame

3.500/m2/bln

4.

Pemasangan Spanduk
- Luasan 1 M2 s/d 10 M2
- Luasan 10 M2 s/d 20 M2
- Luasan > 20 M2

 

10.000/m2/bln
20.000/m2/bln
20.000/m2/bln

5.

Warung, Depot dan Bangunan tidak permanen lainnya
Zona I (luas maksimal 12 m2)
Zona II (luas maksimal 15m2)

 

1.000/m2/bln
750/m2/bln

6.

Rumah semi permanen beserta halamannya

550/m2/bln

7.

Usaha industri / perusahaan

2.000/m2/bln

8.

Untuk Pertanian dan perikanan

300/m2/bln

2. Izin Pendirian Bangunan Diatas Perairan Umum

No.

Uraian

Besarnya Tarif (Rp.)

1.

Jalan Keluar Masuk ke
- Perusahaan / Industri
- Tempat Tinggal

 

1.000/M2/bln
400/M2/bln

2.

Pemasangan Kabel Telepon / Listrik
- Silangan dibawah perairan umum secara memotong
- Silangan diatas perairan umum
100.000/silangan/thn
5.000/thn

3.

Pemasangan Pipa Saluran menyilang dibawah perairan umum
- diameter 0” s/d 4 ”
- diameter 4” s/d 10 ”
- diameter > 10 ”

 

100.000/silangan/thn
200.000/silangan/thn
100.000/silangan/ kelipatan10/thn

4.

Pemasangan Papan Reklame 3.500/m2/bln

5.

Pemasangan Spanduk
- Luasan 1 M2 s/d 10 M2
- Luasan 10 M2 s/d 20 M2
- Luasan > 20 M2

10.000/m2/bln
20.000/m2/bln
20.000/m2/bln

3. Izin Perubahan Status Tanah Basah Menjadi Tanah Kering

No.

Uraian

Besarnya Tarif (Rp.)

1.

Usaha / perusahaan / industri

L x 1% Td

2.

Tempat tinggal

L x 0,5 % Td

Keterangan :
- L = Luas lahan yang akan dikeringkan
- Td = Tarif dasar dari Nilai Pajak dari satu tahun sebelum ditetapkan retribusi


CARA PEMBAYARAN :
- Pembayaran Retribusi melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pengairan Kabupaten Malang dilakukan setelah pemohon menerima Surat Keputusan Bupati Malang

Share this Post: