AKTA KELAHIRAN UMUM |
Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Umum" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaranya tidak lebih dari 60 (enampuluh) hari kerja setelah kelahiran. Adapun Persyaratan Administrasi: Untuk WNI asli.
|
AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT |
Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Terlambat" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaraanya lebih dari 60 ( enam puluh ) hari kerja setelah kelahiran anak. Adapun Persyaratan Administrasi (Seperti pada Akta Kelahiran Umum / Pokok dengan ditambah)
|
AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA |
Sedangkan untuk Akta Kelahiran Istimewa adalah akta yang mencatat kelahiran yang terlambat pendaftaraanya (lebih dari 60 hari kerja bagi WNI keturunan dan lebih dari 30 hari kerja bagi WNA) Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Malang. |
B I A Y A |
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 117 tahun 1992, biaya pencatatan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Untuk WNI Asli dan Keturunan - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 4.000,- - Anak ke 3 dst sebesar Rp. 8.000,- 2. Untuk WNA - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 15.000,- - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 30.000,- 3. Untuk Kelahiran Terlambat (1986 s/d sekarang) di tambah biaya sebesar Rp 2.500,00 dengan disertai (Surat Keterangan belum Tercatat) |
Berikut Panduan Keamanan Siber Manajemen Resiko Keamanan di Tengah Pandemi Covid-19 pic.twitter.com/MkPewVM8OA
— Pemkab Malang (@Pemkab_Malang) April 23, 2020