LAYANAN KEPENDUDUKAN-AKTE KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN UMUM

Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Umum" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaranya tidak lebih dari 60 (enampuluh) hari kerja setelah kelahiran. Adapun Persyaratan Administrasi:

Untuk WNI asli.
  1. Mengisi formulir permohonan yang di sediakan oleh Kantor Catatan Sipil;
  2. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Dukun / RS;
  3. Surat Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah;
  4. Foto copy Surat Nikah;
  5. Foto copy KSK;
  6. Menghadapkan 2 (dua) orang saksi yang berumur minimal 21 tahun dan melampirkan foto copy KTP;
  7. Pemohon adalah orang tua atau kuasanya.
Untuk WNI Keturunan Asing.
  1. Persyaratan sama dengan WNI asli;
  2. Foto copy SKBRI dan Surat Keterangan Ganti Nama.
Untuk WNA.
  1. Persyaratan sama dengan WNI asli;
  2. Foto copy STMD dan Dokumentasi Imigrasi;
  3. Foto copy Pasport.

AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Terlambat" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaraanya lebih dari 60 ( enam puluh ) hari kerja setelah kelahiran anak. Adapun Persyaratan Administrasi (Seperti pada Akta Kelahiran Umum / Pokok dengan ditambah)
  1. Bagi kelahiran setelah tanggal 31 Desember 1985 harus ada persetujuan dari Bupati Malang;
  2. Surat keterangan dari Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa kelahiran anak tersebut belum tercatat;
  3. Foto copy STTB terendah;
  4. Apabila pemohon sudah berusia lebih dari 21 tahun, harus menghadapkan 2 (dua) orang saksi dengan usia minimal lebih tua 10 tahun lebih tua pemohon.( Berdasarkan SK Mendagri Nomor 474.1-311 tahun 1988 dan SK Mendagri Nomor: 474.1-785 tahun 1989).

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA

Sedangkan untuk Akta Kelahiran Istimewa adalah akta yang mencatat kelahiran yang terlambat pendaftaraanya (lebih dari 60 hari kerja bagi WNI keturunan dan lebih dari 30 hari kerja bagi WNA) Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Malang.
Persyaratan Administrasi:
Untuk WNI
Putusan Pengadilan
Untuk WNA
Putusan Pengadilan Negeri;
Lunas Pembayaran pajak bangsa asing ( untuk WNA ).

B I A Y A

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 117 tahun 1992, biaya pencatatan akta kelahiran adalah sebagai berikut:

1.  Untuk WNI Asli dan Keturunan

     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 4.000,-

     - Anak ke 3 dst sebesar Rp. 8.000,-

2.  Untuk WNA

     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 15.000,-

     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 30.000,-

3.  Untuk Kelahiran Terlambat (1986 s/d sekarang) di tambah biaya sebesar Rp 2.500,00 

     dengan disertai (Surat Keterangan belum Tercatat)

Share this Post: