A. Tujuan
a. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kayu-kayu yang diproduksi dari
lahan masyarakat/lahan yang dibebani hak atas tanah yang dapat dibuktikan dengan alas
titel atau hak atas tanah
b. Melindungi hak-hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan.
c. Jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha dibidang kehutanan
B. Dasar Hukum
a. Keputusan Menhutbun No. 316/Kpts-II/1999 tentang Tata Usaha Hasil Hutan
b. Keputusan Menhutbun No. 132/Kpts-II/2000 tentang Pemberlakuan SKSHH sebagai Pengganti
SAKB, SAKO, SAHHBK
c. Keputusan Kakanwil Dephutbun Propinsi Jawa Timur No. 03/Kpts/Kwl-3/2000 tentang Petunjuk
Teknis Tata Usaha Kayu Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan di Wilayah Jawa Timur
d. Keputusan Kakanwil Dephutbun Propinsi Jawa Timur No. 10/Kpts/Kwl-3/2001 tentang Penunjukkan
Pejabat Penerbit SKSHH Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik
e. Keputusan Bupati Malang No. 37 Tahun 2000 tentang Tata Usaha Kayu Rakyat dan Hasil
Perkebunan
C. Prosedur Pengurusan Ijin Tebang dan Pelaksanaan Penebangan Kayu
a. Mengajukan permohonan ijin penebangan kepada Bupati Malang cq. Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten Malang yang diketahui oleh Kepala Desa setempat dan dilengkapi dengan :
- Denah lokasi berdirinya kayu rakyat/milik yang akan ditebang.
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Komisi Kayu Rakyat (unsur Dinas Kehutanan dan
PT. Perhutani) untuk memeriksa kebenaran keberadaan pohon yang akan ditebang, jumlah,
jenis dan volume pohon
b. Penebangan pohon dapat dilakukan setelah pemohon memperoleh Ijin tebang yang diterbitkan
oleh Dinas Kehutanan
c. Setelah kegiatan penebangan pohon dilakukan, terhadap pohon-pohon yang dijinkan sesuai
dengan Surat Ijin Tebang yang diberikan dilakukan kegiatan :
- Penandaan tunggak pohon dengan mencantumkan nomor dan keliling pohon sesuai dengan
ijin tebang yang diberikan
- Penadaan kayu hasil tebangan dengan mencantumkan nomor pohon, urutan potongan dan
kelilingnya sesuai dengan ijin tebang yang telah diberkan dengan menggunakan bahan/cat
permanen
- Menyusun Laporan Hasil Produksi (LHP) bersama-sama dengan Petugas Lapangan
Dinas Kehutanan
d. Untuk memperoleh legalitas dan sebagai dasar pengajuan dan pengurusan dokumen lanjutan,
maka pemilik kayu wajib mengajukan permohonan pengesahan LHP dan penandaan/pengetokan
kayu hasil produksi tersebut kepada Dinas Kehutanan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan
kebenaran administrasi dan fisik oleh Petugas yang ditunjuk.
e. LHP yang telah disyahkan dan kayu yang telah diberi tanda Palu Tok Dinas Kehutanan sebagai
tanda legalitas kayu merupakan dasar bagi pemilik untuk pemanfaatan kayu lebih lanjut yang
meliputi :
- Perubahan Bentuk/Pengolahan Kayu.
- Pengankutan Kayu di dalam Wilayah Kabupaten Malang.
- Pengangkutan Kayu ke luar Wilayah Kabupaten Malang.
D. Tempat dan Waktu Pelayanan
Pelayanan Ijin Tebang diberikan di Kantor Dinas Kehutanan setiap hari kerja (Senin s/d Jumat) dari
pukul 07.30 WIB s/d 11.30 WIB, sedangkan penandaan/pengetokkan kayu dan pengesahan LHP
dilakukan di lokasi kayu yang diijinkan.
Berikut Panduan Keamanan Siber Manajemen Resiko Keamanan di Tengah Pandemi Covid-19 pic.twitter.com/MkPewVM8OA
— Pemkab Malang (@Pemkab_Malang) April 23, 2020