- Obyek Ijin Gangguan
- Obyek Ijin Gangguan (HO) ialah setiap orang atau Badan Hukum baik swasta, milik Negara maupun milik Daerah yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu dalam wilayah Kabupaten Malang ( PERDA Nomor 21 Tahun 1998 )
- Proses Untuk Mendapatkan Ijin Gangguan
- Mengambil blangko permohonan di Kantor Bupati Malang Cq. Kantor Polisi Pamong Praja
- Setelah diisi diajukan permohonan ke Bupati Malang Cq. Kantor Polisi Pamong Praja dengan dilampiri :
- Surat pernyataan tidak berkeberatan atas pendirian tempat usaha dari tetangga sekitar (dilegalisir Kepala Daesa / Kelurahan dan Camat setempat )
- Surat bukti pemetakan tanah
- Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah ( Dinas Pemukiman )
- Ijin Lokasi bagi usaha berskala besar (BPN)
- Ijin Mendirikan Bangunan ( Dinas Pemukiman )
- KTP Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD
- Akte Pendirian Perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum
- Gambaran Situasi Tempat Usaha
- Surat Pernyataan Pengusaha yang isinya sanggup untuk melakukan usaha pencegahan Gangguan ( dilegalisir Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat )
- Permohonan yang masuk diteliti kelengkapan persyaratannya di Kantor Polisi Pamong Praja.
- Bagi usaha bersekala besar dan berpeluang menimbulkan gangguan, bahaya dan kerugian serta pencemaran lingkungan sebelum diproses dibawa ke forum rapat koordinasi dan peninjauan lapangan oleh Tim pertimbangan Ijin Gangguan (HO)
- Setiap pemberian Ijin Gangguan (HO) dikenakan retribusi yang besarnya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 21 Tahun 1998
- Batas Waktu
- Batas waktu penyelesaian Ijin paling lama 35 (tiga puluh lima) hari terhitung sejak tanggal berkas permohonan diajukan. Setiap 5 (lima) tahun sekali terhitung sejak tanggal penetapan SK Ijin dilakukan pendaftaran ulang
- Keterlambatan Penerbitan Ijin
- Keterlambatan penerbitan Ijin Gangguan (HO) kebanyakan disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut
- Kelengkapan pesyaratan kurang dan tidak segera dipenuhi oleh pemohon
- Pengurusan ijin tidak dilakukan sendiri oleh pemohon tetapi melalui pihak ke tiga sehingga komunikasinya lebih panjang
- Keterlambatan penerbitan Ijin Gangguan (HO) kebanyakan disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut