PROSEDUR IJIN USAHA INDUSTRI
JENIS PELAYANAN |
PERSYARATAN |
BIAYA / TARIF |
WAKTU PENYELESAIAN |
SPESIFIKASI PRODUK YANG DITERIMA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
IJIN USAHA INDUSTRI (IUI)
|
1. Fotokopi KTP pemohon 2. Fotokopi Rekaman NPWP 3. Fotokopi Rekaman Akta Pendirian Perusahaan 4. Fotokopi Surat Persetujuan Prinsip 5. Fotokopi Informasi Pembangunan Pabrik dan Sarana produksi 6. Rekaman Dokumen UKL, UPL dan AMDAL 7. Ijin HO 8. Surat Tanah / Sertifikat 9. Mengisi Formulir Permohonan |
Rp. 0,00 |
6 (enam) hari sejak Berita Acara Pemeriksanaan |
Ijin Usaha Industri (IUI) melalui Tahap Persetujuan Prinsip (PP) dan berlaku selamanya |