LAYANAN DISPERINDAG - PERIJINAN HAK PAKAI

 PROSEDUR PENGAJUAN SURAT HAK PENEMPATAN BERJUALAN TOKO, BEDAK, LOS

1. Pemohon melakukan pengambilan blanko dan pengisian di pasar setempat.

2. Pasar mengkoordinir pemohon dan memeriksa kelengkapan berkas (waktu 3 hari)

3. Bidang Pasar memproses permohonan Ijin Hak Penempatan Berjualan dan mengajukan kepada

    Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang secara kolektif untuk penerbitan SK (waktu 2 hari)

4. Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang menyetujui / menolak permohonan ijin (1 hari)

5. Penandatanganan SK oleh Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang (waktu 1 hari)

6. SK selesai dan diserahkan kepada pemohon melalui Kepala Pasar setempat (waktu 1 hari)

Share this Post: