PROSEDUR PENGAJUAN SURAT HAK PENEMPATAN BERJUALAN TOKO, BEDAK, LOS
1. Pemohon melakukan pengambilan blanko dan pengisian di pasar setempat.
2. Pasar mengkoordinir pemohon dan memeriksa kelengkapan berkas (waktu 3 hari)
3. Bidang Pasar memproses permohonan Ijin Hak Penempatan Berjualan dan mengajukan kepada
Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang secara kolektif untuk penerbitan SK (waktu 2 hari)
4. Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang menyetujui / menolak permohonan ijin (1 hari)
5. Penandatanganan SK oleh Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang (waktu 1 hari)
6. SK selesai dan diserahkan kepada pemohon melalui Kepala Pasar setempat (waktu 1 hari)