MUSDES RUMAH DESA SEHAT (RDS) DESA DONOWARIH KECAMATAN KARANGPLOSO KABUPATEN MALANG

KARANGPLOSO - Camat Karangploso, Niwatha Lik Ulama, S.STP., M.M. menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Rumah Desa Sehat (RDS) yang dilaksanakan di Pendopo Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada Senin (20/5/2024). Hadir dalam kegiatan Koordinator PLKB Kecamatan Karangploso, Kepala Desa Dobowarih, Anggota Polsek Karangploso, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Donowarih, Pendamping Desa, Ketua BPD dan LPMD Desa Donowarih serta Ketua TP. PKK Desa Donowarih dan anggotanya.

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah upaya konkret untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan komprehensif kepada masyarakat terutama penanganan stunting yang ada di desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Rumah Desa Sehat (RDS) merupakan salah satu program yang diprioritaskan dalam bidang kesehatan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. Berikut adalah beberapa aspek utama dan tujuan dari pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS):

  1. Menyediakan fasilitas kesehatan dasar seperti ruang pemeriksaan, ruang perawatan, dan apotek
  2. Memastikan ketersediaan peralatan medis dan obat-obatan yang diperlukan.
  3. Menyediakan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, dan kader kesehatan yang terlatih dan siap memberikan layanan.

  4. Melakukan pelatihan rutin untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan di desa.

Dengan prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS), diharapkan desa-desa di Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih sehat dan sejahtera, sehingga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) terutama dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan.

Share this Post: