Disability
WhatsApp
Radio
Malang Satu Data

Menu Aksesibilitas

×
Mode Suara Nonaktif
Besar Teks Level: 1
Tinggi Garis Level: 1
Skala Abu-Abu Nonaktif
Text Align Left
Perbesar Kursor Nonaktif
Reset Semua

LAYANAN PERIJINAN PEMAKAMAN

Tanggal2020-01-21 07:12:43 Admin Admin Arsip Layanan Perijinan Pemakaman

A. Pelaksana

    Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang

 

B. Prosedur Permohonan

    1. Pemohon mengajukan surat permohonan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang

    2. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang menyerahkan tanda bukti pemakaman pada pemohon

 

C. Syarat-syarat Permohonan

    1. Foto Copy KTP/KK ahli waris

    2. Foto Copy KTP/KK yang meninggal

    3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kantor Desa/Kelurahan

 

D. Waktu Pembuatan Tanda Bukti Pemakaman

    Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 2 hari

Galeri Terkait

Berita Lainnya

11 Apr 2026

Halal Bihalal IPPAUD, Wakil Bupati Malang Ingatkan Pentingnya Peran Guru PAUD Muslimat NU
Baca Selengkapnya

11 Apr 2026

Sekda Kab Malang: GMNI adalah mitra strategis dan komponen penting dalam roda pembangunan maupun pemerintahan
Baca Selengkapnya

11 Apr 2026

Pengajian Akbar Halal Bihalal di Donomulyo, Bupati Malang Ajak Perkuat Ukhuwah dan Nilai Spiritual Masyarakat
Baca Selengkapnya
Sekilas Info BPBD

16 Mar 2026

BPBD Kabupaten Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Hingga Maret 2026 sebagai Pedoman Aktivasi Pos Komando dan Pos Lapangan Percepatan Penanganan Darurat
Baca Selengkapnya

13 Mar 2026

BMKG Prediksi Bulan April Memasuki Awal Musim Kemarau Tahun 2026 di Wilayah Jawa Timur termasuk Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya

27 Feb 2026

Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama, BPBD Kota Malang Perkuat Sinergi Tanggap Darurat Melalui Kunjungan Koordinasi ke Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya