Disability
WhatsApp
Radio
Malang Satu Data

Menu Aksesibilitas

×
Mode Suara Nonaktif
Besar Teks Level: 1
Tinggi Garis Level: 1
Skala Abu-Abu Nonaktif
Text Align Left
Perbesar Kursor Nonaktif
Reset Semua

LAYANAN PERIJINAN PEMAKAMAN

Tanggal2020-01-21 07:12:43 Admin Admin Arsip Layanan Perijinan Pemakaman

A. Pelaksana

    Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang

 

B. Prosedur Permohonan

    1. Pemohon mengajukan surat permohonan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang

    2. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang menyerahkan tanda bukti pemakaman pada pemohon

 

C. Syarat-syarat Permohonan

    1. Foto Copy KTP/KK ahli waris

    2. Foto Copy KTP/KK yang meninggal

    3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kantor Desa/Kelurahan

 

D. Waktu Pembuatan Tanda Bukti Pemakaman

    Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 2 hari

Galeri Terkait

Berita Lainnya

22 Jul 2026

Hadiri Encek-encek Peringati Hari Jadi ke 94 Tahun Desa, Sekda Budiar Harapkan Desa Pujiharjo Jadi Desa Wisata
Baca Selengkapnya

22 Jul 2026

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Wamenko Pangan dan Wabup Malang Dorong Kebangkitan Industri Persusuan
Baca Selengkapnya

21 Jul 2026

HARKOP Jatim 2026, Bupati Malang Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan
Baca Selengkapnya
Sekilas Info BPBD

18 Jul 2026

​Antisipasi Erupsi Gunung Kelud, BPBD Kabupaten Malang Gelar Gladi Posko dan Penandatanganan Dokumen Darurat Bencana
Baca Selengkapnya

18 Jul 2026

Tercatat 232 Kejadian di Wilayah Kabupaten Malang Sepanjang 1 Januari s.d. 30 Juni 2026
Baca Selengkapnya

19 Jun 2026

BPBD Kabupaten Malang Gelar Penyelenggaraan Program DESTANA 2026 di Kecamatan Poncokusumo untuk Perkuat Mitigasi Bencana
Baca Selengkapnya