Disability
WhatsApp
Radio
Malang Satu Data

Menu Aksesibilitas

×
Mode Suara Nonaktif
Besar Teks Level: 1
Tinggi Garis Level: 1
Skala Abu-Abu Nonaktif
Text Align Left
Perbesar Kursor Nonaktif
Reset Semua

LAYANAN PERGUDANGAN-PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG

Tanggal2020-01-21 07:10:13 Admin Admin Arsip Layanan Pergudangan


PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG

( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 36 TAHUN 2002 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN )
 

NO

BENTUK PERIJINAN

SYARAT – SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG

BIAYA

LAMA PROSES

PERATURAN YANG ADA

1

TANDA DAFTAR GUDANG

( TDG )

1.   Akte pendirian dan perubahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum

2.   Foto copy ijin HO, SIUP, Industri dan Ijin Teknis lainnya

3.   Foto copy TDP

4.   Gambar denah/lokasi gudang/IMB

5.   Keterangan dari desa/kelurahan bagi yang lokasi gudang di luar toko/ usahanya

6.   Foto copy KTP, KK dan NPWP

7.   Bukti pembayaran PBB tahun terakhir

8.   Surat tanah/sewa gudang/perjanjian kontrak gudang

 

PERDA

(Dalam – proses)

6 hari

1.   BRO 1934

2.   KEP MEN RT. No. 105/MPP/ KEP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998

3.   Sk Bupati No. 36 Tahun 2002

Galeri Terkait

Berita Lainnya

11 Jun 2026

Bupati Malang hadiri Peluncuran Sistem ERP dan Akses Keuangan Inklusif untuk Sektor Sapi Perah di Jawa Timur
Baca Selengkapnya

11 Jun 2026

Wakil Bupati Malang Hadiri Grand Launching Gedung GKB V UMM, Tonggak Baru Penguatan Pendidikan Tinggi
Baca Selengkapnya

11 Jun 2026

Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Karangploso, Perkuat Kemandirian Industri Kesehatan Nasional
Baca Selengkapnya
Sekilas Info BPBD

24 Apr 2026

BPBD Kabupaten Malang Gelar Bimtek Jitupasna 2026, Perkuat Sinergisitas dalam Pemulihan Pascabencana
Baca Selengkapnya

01 Apr 2026

Pererat Silaturahmi dan Sinergisitas, BPBD Kabupaten Malang Gelar Halal Bihalal Bersama Sahabat Tangguh di Wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya

16 Mar 2026

BPBD Kabupaten Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Hingga Maret 2026 sebagai Pedoman Aktivasi Pos Komando dan Pos Lapangan Percepatan Penanganan Darurat
Baca Selengkapnya