Disability
WhatsApp
Radio
Malang Satu Data

Menu Aksesibilitas

×
Mode Suara Nonaktif
Besar Teks Level: 1
Tinggi Garis Level: 1
Skala Abu-Abu Nonaktif
Text Align Left
Perbesar Kursor Nonaktif
Reset Semua

LAYANAN PERGUDANGAN-PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG

Tanggal2020-01-21 07:10:13 Admin Admin Arsip Layanan Pergudangan


PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG

( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 36 TAHUN 2002 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN )
 

NO

BENTUK PERIJINAN

SYARAT – SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG

BIAYA

LAMA PROSES

PERATURAN YANG ADA

1

TANDA DAFTAR GUDANG

( TDG )

1.   Akte pendirian dan perubahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum

2.   Foto copy ijin HO, SIUP, Industri dan Ijin Teknis lainnya

3.   Foto copy TDP

4.   Gambar denah/lokasi gudang/IMB

5.   Keterangan dari desa/kelurahan bagi yang lokasi gudang di luar toko/ usahanya

6.   Foto copy KTP, KK dan NPWP

7.   Bukti pembayaran PBB tahun terakhir

8.   Surat tanah/sewa gudang/perjanjian kontrak gudang

 

PERDA

(Dalam – proses)

6 hari

1.   BRO 1934

2.   KEP MEN RT. No. 105/MPP/ KEP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998

3.   Sk Bupati No. 36 Tahun 2002

Galeri Terkait

Berita Lainnya

12 Nov 2025

Sekda Kab Malang : Semoga Ilmu yang didapat agar diimplemantasikan di setiap Kegiatan Pemerintahan
Baca Selengkapnya

12 Nov 2025

MoU Khusus Bappenas dengan Pemkab Malang merupakan Kado HUT ke 1265 Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya

10 Nov 2025

Bupati Malang pimpin Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dengan Pemerintah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya
Sekilas Info BPBD

13 Oct 2025

Pembentukan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) di Desa Tegalweru Kecamatan Dau
Baca Selengkapnya

20 Sep 2025

Bencana Banjir dan Longsor Landa Malang, BPBD Turun Tangan
Baca Selengkapnya

11 Sep 2025

BPBD Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Destana, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Sutojayan Hadapi Bencana
Baca Selengkapnya