Disability
WhatsApp
Radio
Malang Satu Data

Menu Aksesibilitas

×
Mode Suara Nonaktif
Besar Teks Level: 1
Tinggi Garis Level: 1
Skala Abu-Abu Nonaktif
Text Align Left
Perbesar Kursor Nonaktif
Reset Semua

Layanan Hiburan - Ijin Gangguan

Tanggal2019-11-19 16:06:07 Admin Admin Arsip coba
  • Obyek Ijin Gangguan
    • Obyek Ijin Gangguan (HO) ialah setiap orang atau Badan Hukum baik swasta, milik Negara maupun milik Daerah yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu dalam wilayah Kabupaten Malang ( PERDA Nomor 21 Tahun 1998 )

 

  • Proses Untuk Mendapatkan Ijin Gangguan
    • Mengambil blangko permohonan di Kantor Bupati Malang Cq. Kantor Polisi Pamong Praja
    • Setelah diisi diajukan permohonan ke Bupati Malang Cq. Kantor Polisi Pamong Praja dengan dilampiri :
      1. Surat pernyataan tidak berkeberatan atas pendirian tempat usaha dari tetangga sekitar (dilegalisir Kepala Daesa / Kelurahan dan Camat setempat )
      2. Surat bukti pemetakan tanah
      3. Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah ( Dinas Pemukiman )
      4. Ijin Lokasi bagi usaha berskala besar (BPN)
      5. Ijin Mendirikan Bangunan ( Dinas Pemukiman )
      6. KTP Pemohon
      7. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD
      8. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum
      9. Gambaran Situasi Tempat Usaha
      10. Surat Pernyataan Pengusaha yang isinya sanggup untuk melakukan usaha pencegahan Gangguan ( dilegalisir Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat )
    • Permohonan yang masuk diteliti kelengkapan persyaratannya di Kantor Polisi Pamong Praja.
    • Bagi usaha bersekala besar dan berpeluang menimbulkan gangguan, bahaya dan kerugian serta pencemaran lingkungan sebelum diproses dibawa ke forum rapat koordinasi dan peninjauan lapangan oleh Tim pertimbangan Ijin Gangguan (HO)
    • Setiap pemberian Ijin Gangguan (HO) dikenakan retribusi yang besarnya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 21 Tahun 1998

 

  • Batas Waktu
    • Batas waktu penyelesaian Ijin paling lama 35 (tiga puluh lima) hari terhitung sejak tanggal berkas permohonan diajukan. Setiap 5 (lima) tahun sekali terhitung sejak tanggal penetapan SK Ijin dilakukan pendaftaran ulang

 

  • Keterlambatan Penerbitan Ijin
    • Keterlambatan penerbitan Ijin Gangguan (HO) kebanyakan disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut
      1. Kelengkapan pesyaratan kurang dan tidak segera dipenuhi oleh pemohon
      2. Pengurusan ijin tidak dilakukan sendiri oleh pemohon tetapi melalui pihak ke tiga sehingga komunikasinya lebih panjang

Galeri Terkait

Berita Lainnya

13 Jan 2026

SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Diresmikan, Bupati Malang Dampingi Presiden Prabowo Berkunjung ke Wilayah Desa Gampingan Kecamatan Pagak
Baca Selengkapnya

13 Jan 2026

Gerak Wabup Malang Amankan Kuota Program Nasional Revitalisasi Sekolah Kemendikdasmen Republik Indonesia
Baca Selengkapnya

12 Jan 2026

Perdana, Bupati Malang Tinjau Sekolah Unggulan Pastikan Kualitas Pendidikan
Baca Selengkapnya
Sekilas Info BPBD

26 Dec 2025

Simulasi Vertical Rescue di Coban Srengenge, Abah Sanusi Tekankan Keselamatan Wisatawan sebagai Prioritas
Baca Selengkapnya

26 Dec 2025

Relawan Destana & Pokdarwis Ditingkatkan Kapasitasnya, Sekda Malang Tekankan Mitigasi Risiko di Kawasan Wisata Coban Srengenge
Baca Selengkapnya

26 Dec 2025

Kepala Pelaksana BPBD Hadiri Penyerahan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat terdampak Erupsi Semeru oleh Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI)
Baca Selengkapnya