Disability
WhatsApp
Radio
Malang Satu Data

Menu Aksesibilitas

×
Mode Suara Nonaktif
Besar Teks Level: 1
Tinggi Garis Level: 1
Skala Abu-Abu Nonaktif
Text Align Left
Perbesar Kursor Nonaktif
Reset Semua

DOR TUREN 2026: Integritas ASN Dimulai dari Hal Kecil, Bukan Sekadar Slogan, Tapi Perilaku Harian

Tanggal2026-06-11 21:30:04 Admin Admin Arsip BERITA

TUREN, KABUPATEN MALANG — Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kembali menggelar program Dispendik On The Road (DOR) 2026 sebagai upaya mendekatkan layanan kepada satuan pendidikan sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kegiatan yang berlangsung di SD Negeri 3 Turen pada Selasa (9/6/2026) ini dihadiri penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOSP dari Kecamatan Turen dan Dampit. 



Hadir sebagai narasumber utama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, S.H., M.AP., yang menyampaikan materi tentang integritas dan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Malang memberikan materi terkait tata kelola Dana BOSP berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 serta Standar Harga Satuan (SHS) dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025. 



Rosyta Dewi menjelaskan bahwa program Dispendik On The Road merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah di wilayah.


“Tujuan dari kegiatan DOR ini adalah upaya kami untuk mendekatkan diri dengan Bapak/Ibu sekalian yang ada di wilayah. Harapan kami masalah-masalah yang ada bisa diselesaikan di tempat dan layanan Dinas Pendidikan semakin baik,” ujar Rosyta. 


Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi sekolah saat ini adalah membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri. Untuk itu, sekolah didorong memiliki keunggulan dan identitas yang kuat agar mampu meningkatkan daya tarik di tengah persaingan lembaga pendidikan.


"Setiap sekolah harus memiliki branding yang kuat dan didukung implementasi nyata. Jangan hanya menjanjikan sesuatu kepada wali murid, tetapi tunjukkan keunggulan yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat," tegasnya.



Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga terus mendorong transformasi digital melalui penerapan Core Values ASN BerAKHLAK. Salah satu wujud nyatanya adalah pemanfaatan aplikasi LENTERA, yang memfasilitasi layanan kepegawaian dan presensi secara online.



Terkait dunia digital, Rosyta secara khusus mengingatkan para pendidik untuk bijak menggunakan media sosial. Ia menyoroti fenomena "jempolmu harimaumu" dan meminta guru agar memanfaatkan platform tersebut sebagai media pembelajaran yang positif, bukan sekadar membuat konten hiburan yang minim nilai edukasi.


Tidak hanya itu, Rosyta menekankan pentingnya penerapan kode etik ASN sesuai Peraturan Bupati Malang  Nomor 15 Tahun 2025. Ia mengingatkan seluruh pendidik untuk menghindari segala bentuk perundungan maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada pelecehan seksual. "Bullying tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan atau perlakuan yang merendahkan. Guru harus lebih bijak dalam berinteraksi dengan peserta didik," katanya. 



Terkait disiplin ASN, Rosyta memaparkan sejumlah ketentuan penting yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan untuk menghindari sanksi disiplin. "Kita jatuh bukan hanya tersandung batu besar, terpeleset kerikil kecil pun kita bisa jatuh. Jangan sampai karena ketidaktahuan, Bapak dan Ibu PPPK akhirnya terkena hukuman disiplin," ujarnya.