12 May 2026
BPBD Kabupaten Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Hingga Maret 2026 sebagai Pedoman Aktivasi Pos Komando dan Pos Lapangan Percepatan Penanganan Darurat
MALANG
– Menghadapi puncak musim penghujan dan meningkatnya risiko bencana alam, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang resmi menetapkan Status
Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Bupati Malang Nomor:
100.3.3.2/669/35.07.013/2025. Status ini berlaku efektif mulai Desember 2025
hingga 31 Maret 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya
percepatan penanganan dampak bencana hidrometeorologi seperti cuaca ekstrem,
tanah longsor, banjir serta angin kencang yang kerap mengancam wilayah
Kabupaten Malang pada rentang waktu tersebut.
Status
Tanggap Darurat Bencana adalah keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pusat
atau Daerah) untuk jangka waktu tertentu atas penyelenggaraan penanggulangan
bencana yang bersifat darurat. Status ini tidak bisa sembarangan ditetapkan; ia
merupakan "tombol aktivasi" yang mengubah prosedur birokrasi biasa
menjadi prosedur luar biasa (darurat). Beberapa fokus utama dalam penetapan
Status Tanggap Darurat yakni Penyelamatan dan Evakuasi Korban dalam keadaan
darurat bencana, Pemenuhan Kebutuhan Dasar seperti penyediaan air bersih,
pangan, sandang dan layanan kesehatan. Perlindungan Kelompok Rentan dengan
prioritas bagi lansia, anak-anak, perempuan dan penyandang disabilitas.
Pemulihan Darurat Prasarana Vital yakni memperbaiki sementara jalan, jembatan,
atau saluran irigasi yang putus agar akses bantuan tidak terhambat.
Guna
memastikan koordinasi yang cepat dan tepat sasaran, BPBD Kabupaten Malang telah
mengaktifkan Pos Komando (Posko) Utama yang berpusat di Kantor BPBD. Selain
itu, untuk memperpendek jarak respons (response time), BPBD juga menyiagakan 4
Pos Lapangan (Poslap) di empat wilayah aglomerasi strategis yakni Poslap
Tirtoyudo yang berfokus pada Wilayah Kabupaten Malang bagian selatan meliputi
Kecamatan Turen, Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading. Poslap Ngantang yang
berfokus pada Wilayah Kabupaten Malang bagian barat meliputi Kecamatan Ngantang, Pujon dan Kasembon.
Poslap
Singosari yang berfokus pada Wilayah Kabupaten Malang bagian utara meliputi
Kecamatan Lawang, Singosari, Karangploso dan Dau. Poslap Tumpang yang berfokus
pada Wilayah Kabupaten Malang bagian Timur meliputi Kecamatan Pakis, Jabung,
Tumpang, Poncokusumo, Tajinan dan Wajak. Kemudian untuk Willayah Kabupaten
Malang bagian Barat Daya termasuk dalam jangkauan Pos Komando yakni Kecamatan
Wagir, Wonosari, Ngajum, Pakisaji, Kromengan, Sumberpucung, Kepanjen,
Bululawang, Gondanglegi, Pagelaran, Kalipare, Pagak, Bantur, Gedangan,
Sumbermanjing Wetan dan Donomulyo.
Kesiagaan
Personil dan Logistik 24 Jam dengan rincian 6 Personil setiap regu pada
pembagian piket setiap 8 Jam.Baik Posko maupun Poslap akan melaporkan kondisi,
situasi dan keadaan darurat pada masa piket. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten
Malang menyatakan bahwa penetapan status ini memungkinkan pengerahan sumber
daya yang lebih luas, baik dari sisi personel, peralatan, maupun anggaran
darurat. "Dengan adanya pos lapangan di empat titik aglomerasi ini,
diharapkan kaji cepat dalam penanganan kedaruratan bencana dapat dilaksanakan
dengan segera tanpa harus menunggu petugas dan pengiriman bantuan dari pos
komando yang membutuhkan waktu lebih lama dari lokasi kejadian,"
pungkasnya.
Masyarakat
diimbau untuk tetap waspada, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran
sungai dan lereng perbukitan yang termasuk dalam daerah kawasan risiko bencana.
BPBD juga meminta warga untuk aktif melaporkan kejadian bencana melalui kanal
komunikasi resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. (sr/pb)
Salam
Tangguh Bencana!
Galeri Terkait