Plt Bupati Malang Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

MALANG - Plt. Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Implementasi Pengukuran Indeks Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (29/10) siang. Turut hadir PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr Nurman Ramdansyah, S.H., Mhum,. dan Beberapa Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang. 

 

Kegiatan yang bertujuan sebagai update pengetahuan terhadap ketentuan-ketentuan baru atau perubahannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, mengetahui road map atau arah kebijakan pengelolaan barang milik daerah kedepannya, dan 

meningkatkan tanggungjawab dan tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah sert dapat melakukan perhitungan secara mandiri atas pengukuran indeks kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Pada sambutannya, Plt Bupati Malang memberikan Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam mendukung terselenggaranya kegiatan pada hari ini. “Mudah-mudahan seluruh rangkaian sosialisasi dapat berjalan lancar sehingga mampu membawa manfaat dan mencapai tujuan sebagaimana kita harapkan bersama,” tuturnya. 

 

Dijelaskan oleh Plt Bupati Malang bahwa kegiatan ini dengan di rubahnya peraturan itu nantinya para Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dapat meningkatkan pemahamannya atas ketentuan-ketentuan baru yang telah diatur di dalamnya, baik pada level Pengelola Barang, Pengguna Barang sampai dengan Kuasa Pengguna Barang.

 

Tidak hanya itu, kegiatan ini sekaligus juga menjadi sarana update pengetahuan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga para peserta yang telah hadir pada kesempatan ini dapat Tidak hanya itu, kegiatan ini sekaligus juga menjadi sarana update pengetahuan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga. “Dengan bertambahnya pengetahuan dan pemahaman terkait arah kebijakan, diharapkan para Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat lebih bertanggungjawab dan tertib dalam melaksanakan administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Plt Bupati Malang. 

 

Tanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik itu di level Pengelola Barang, Pengguna Barang, maupun Kuasa Pengguna Barang. “menjadi sebuah kesalahan manakala pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan hanya asal-asalan, formalitas saja, serta dilaksanakan oleh beberapa pihak saja seperti dibebankan kepada Pengurus Barang,” ungkapnya. 

 

Di sisi lain, pihaknya menyadari bahwa indeks kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah atau biasa juga disebut dengan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan sebuah alat pengukuran kualitas dan kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah dalam bentuk indeks melalui pengukuran sasaran strategis. Hal ini juga selayaknya menjadi perhatian bagi kita dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola Barang Milik Daerah.

 

“kita semua perlu bersiap diri untuk melakukan pengukuran indeks kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah ini karena pengukuran ini tidak hanya dilakukan pada level Pemerintah Daerah namun juga diukur pada level Perangkat Daerah. Tentunya hasil perhitungan indeks pada level Perangkat Daerah akan memberikan dampak pada perhitungan indeks di level Pemerintah Daerah,” ucap Plt Bupati Malang. (Prokopim/gis) 

Share this Post: