Per 11 Januari 2021, Kabupaten Malang Siap Terapkan PPKM

MALANG - Kabupaten Malang siap melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali Per 11 Januari - 25 Januari 2021 penerapan PPKM dengan Instruksi dari Mendagri No 1 Tahun 2021. 

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M didampangi Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menghadiri Rapat koordinasi terkait Intruksi Mendagri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (9/1) siang. 

Di hadiri pula Kapolres Malang AKBP Hendri Umar , Komandan Kodim (Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu) Letkol Inf Yusub Dody Sandra , Forkopimda Kabupaten Malang dan Forkopimcam se Kabupaten Malang serta jajaran Muspika hingga jajaran perangkat desa di Kabupaten Malang.

Dalam Rakor ini Bupati Malang mengatakan bahwa penerapan PPKM di Kabupaten Malang atas dasar instruksi sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. 

"Wilayah Kabupaten Malang akan memakai seluruh aturan sesuai dengan peraturan Kemendagri , tidak akan ada perubahan karena saya tidak akan memakai kebijakan sendiri yang nantinya akan bertentangan denvan peraturan yang telah di tentukan" Kata Abah Sapaan akrab Bupati Malang. 

Yang akan diterapakan ialah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah WFH sebesar 75 persen dan kerja di kantor WFO sebesar 25 persen, Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, kegiatan belajar mengajar secara Daring, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

"Saya berharap dengan dilakukannya PPKM ini Kabupaten Malang dapat mengurangi jumlah pasien Covid-19" harapnya. 

Kabupaten malang nantinya juga akan memperketat setiap jalur masuk dan keluar dari Kabupaten Malang, setiap wisatakan yang akan datang wajib melakukan rapid test antigen maupun antibodi. Tidak hanya wisatawan saja, tapi semua orang yang dari luar daerah masuk ke Kabupaten Malang, harus membawa surat keterangan rapid test antigen, antibodi maupun Swab PCR (polymerase chain reaction). (Hum/gis)

Share this Post: