Bupati Malang : Keberadaan PSU sebagai Pemenuhan Rumah Layak Huni

MALANG – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M menyampaikan, keberadaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni menjadi sangat penting. PSU juga dinilai sebagai kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Sehingga, tegas Bupati Malang, dengan demikian ketersediaan PSU menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan Bupati Malang saat memberikan arahan dalam acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Wilayah Kabupaten Malang, yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (20/9) siang. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berterima kasih atas kontribusi para pengembang atas diserahkannya PSU kepada Pemkab Malang.

''Hal ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dari pengembang kepada Pemkab Malang, dalam menyediakan infrastruktur perumahan yang layak huni sebagai bagian dari pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Malang yang sejahtera. Kami juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mendorong kelancaran dan ketertiban penyelamatan aset negara melalui penyerahan PSU. Penyerahan PSU ini tidak hanya sekadar untuk mematuhi peraturan semata melainkan juga akan membantu dan memudahkan pemerintah dalam mengontrol, melakukan pengawasan, pengendalian dan pengembangan perumahan di Kabupaten Malang," jelas Bupati Malang.

Dijelaskannya, keberadaan PSU ini juga akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya serta menunjang pelayanan lingkungan khususnya bagi warga perumahan dan masyarakat sekitar perumahan. Beliau pun menyampaikan, bahwa mulai pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021 telah dilakukan penyerahan PSU secara administrasi dari 27 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Malang berupa tanah seluas 652.500 M2 atau senilai 520,4 Miliar Rupiah. Dalam acara yang juga dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH.MH, Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dan Plt. Kepala Dinas PKPCK, Khairul Isnaidi Kusuma, ST.MT ini juga diikuti secara virtual sekitar 50 pengembang yang ada di Kabupaten Malang.

''Hari ini, akan kembali dilakukan penandatanganan berita acara serah terima PSU secara administrasi dari 8 pengembang berupa tanah seluas 63.762 M2 atau senilai 23,5 Miliar Rupiah. Untuk itu, saya berharap agar jajaran Perangkat Daerah terkait dapat berkoordinasi, bekerjasama, dan mengawal pelaksanaan penyerahan PSU sesuai tugas dan fungsinya, sehingga penyerahan PSU dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak menyisakan permasalahan di kemudian hari. Begitu pula terkait administrasi penyerahan PSU agar dapat segera ditindaklanjuti dengan serah terima fisik sesuai dengan standard dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Harus diakui bahwa perhatian pengembang terhadap penyerahan PSU masih perlu ditingkatkan dimana terlihat dari capaian jumlah pengembang yang telah menyerahkan PSU masih kurang dibandingkan jumlah seluruh perumahan yang ada di Kabupaten Malang," jelas Bupati Malang.

Dalam penyerahan PSU ke Pemkab Malang ditandai dengan prosesi penyerahan simbolis dan penandatanganan PSU oleh lima pengembang dan Bupati Malang dan disaksikan Sekda Kabupaten Malang. Diawali Fathol Arifin selaku Direktur PT Dzaka Rotsa Properti pengembang Perumahan Wisma Parangargo Sejahtera, Makhrus Soleh selaku Direktur PT Elok Sejahtera dan Direktur PT Turen Indah Property pengembang Perumahan Griya Tangkil Indah, Bambang Agustiono selaku Direktur PT Griya Mapan Alami pengembang Perumahan MBR Pakis Hasanah Smart Living, Supangkat selaku Ketua Koperasi Karyawan Sarimadu Kebonagung pengembang Perumahan Dampit Permai, dan dipungkasi Eduardus Bambang Sumedi selaku pengembang Perumahan Jalibar Inside.

''Terima kasih kepada para pengembang yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang. Kami menghimbau kepada pengembang yang tergabung dalam asosiasi REI, APERSI, maupun asosiasi pengembang perumahan lainnya, untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Proses penyerahan tersebut tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan, juga menunjukkan komitmen pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Kalau sudah dilakukan serah terima, tentunya akan memudahkan pemerintah dalam mengontrol, melakukan pengawasan, pengendalian dan pengembangan perumahan di Kabupaten Malang. Karena keberadaan PSU ini nantinya akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya serta menunjang pelayanan lingkungan khususnya bagi warga perumahan dan masyarakat sekitar perumahan,” pungkas Bupati Malang. (prokopim/poy) 

Share this Post: