Galakkan Kesadaran Masyarakat Patuhi 3M, Bupati Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

KEPANJEN - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M hadir bersama Forkopimda Kabupaten Malang di Mapolres Malang Kepanjen pada Rabu (16/9) malam guna melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Team Mobile Covid Hunter Polres Malang ini terdiri dari anggota Polri 15 orang didukung oleh tim kodim 0818 sebanyak 10 orang dan juga dari satpol PP 10 orang. Adapun Forkopimda yang hadir Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf. Yusub, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handoyo dan Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Ronald Salnofri.

Bupati mengatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan ini nantinya bakal dikenakan denda senilai 100 ribu, karena nominal tersebut dilihat dari seberapa kemampuan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang untuk membayar denda tersebut. Operasi yustisi yang bakal dimulai malam ini juga secara mobile oleh tim dimulai si titik Polres Malang dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Gondanglegi. "Kalau untuk pelayanan kesehatan bagi pasien covid, kita punya rusunawa dalam menyediakan fasilitas mengingat rumah sakit saat ini untuk menampung pasien sudah semakin penuh setiap harinya. Di rusunawa ada rumah sakit daruratnya, perawatan tetap dilakukan disitu sementara dokternya dari RSUD Kanjuruhan, untuk jumlah pasien covid sampai saat ini lebih banyak yang sembuh daripada yang meninggal dunia. Tujuan operasi ini sebagai upaya menegakkan kedisiplinan bagi masyarakat terutama wajib terapkan protokol kesehatan 3M antara lain wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," jelasnya.

Sementara itu, Hendri Umar mengatakan bahwa tim pemburu pelanggar protokol kesehatan dibentuk bersama jajaran forkopimda dimana semua sepakat bahwa tim harus bertindak lebih tegas kepada masyarakat yang belum sadar atau yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan yang seharusnya diterapkan saat beraktivitas diluar rumah. "Tim ini nanti setiap harinya akan mobile ditempat keramaian dihampir seluruh wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari anggota TNI Polri didukung Satpol PP sebagai penegak hukumnya. Misalkan hari ini kita akan menyisir ke wilayah Gondanglegi, pada saat pelaksanaan mobile patroli tersebut apabila ditemukan di titik keramaian ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka tim akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku Perda No. 2 Tahun 2020 dan juga akan dilakukan sidang tindak pidana ringan di tempat kepada orang-orang tersebut," tegas Hendri.

Ia mengharapkan dengan adanya tim ini, akan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga kesadaran untuk patuh terhadap protokol kesehatan semakin tinggi. Khususnya di restoran wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan, fasilitas social distancing, dan kalau yang berada di lingkup perkantoran diharapkan masih diterapkan WFH atau bekerja dari rumah, jadi bisa disesuaikan skala presentasenya misal dibagi dua.

"Apabila pelanggaran terjadi di zona merah masih sangat tinggi nanti akan kita berlakukan PSBL dulu, kalau tidak terlalu urgent, tim muspika akan menyarankan untuk berdiam diri di rumah. Tingkat kepatuhan untuk kabupaten Malang sudah cukup baik tetapi masih ada beberapa daerah keramaian masih sangat rendah contohnya di pasar kadang masih ada golongan yang menganggap enteng tentang kewajiban menggunakan masker, kita apresiasi bagi masyarakat yang sudah menerapkan protokol kesehatan, ini harus terus ditingkatkan dan kami coba galakkan terus agar kesadaran masyarakat juga semakin tinggi. Setiap hari kita akan melaksanakan operasi yustisi kalau siang hari kita laksanakan secara stationer contohnya di Pasar Singosari tadi dan malam harinya kita laksanakan dengan mengoptimalkan peran dari tim mobil covid hunter ini dimana mereka mencari titik keramaian. Kita harus benar benar tegas seperti teguran lisan kemudian jika tidak diindahkan akan dikenakan sanksi berupa denda 100 ribu rupiah," terangnya. (humas/win)

Share this Post: