Bupati Hadiri Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan

KEPANJEN - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M hadir pada kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, di Pasar Besar Kepanjen, Kota Kepanjen, Senin (14/9) siang. Operasi ini dipimpin langsung Dandim 0818 Kabupaten Malang - Kota Batu selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Letkol Inf. Yusub serta ditemani Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handoyo dan Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Ronald Salnofri.

Sejumlah hakim dan jaksa juga dihadirkan dengan bertugas memutuskan beberapa orang yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau tidak menggunakan masker saat berada di tempat terbuka atau ruang publik. Beberapa masyarakat yang terjaring operasi ini langsung dilakukan sidang di tempat. Hanya saja, sebagai langkah awal, para pelanggar ini di data dan diminta tidak mengulangi perbuatannya atau diwajibkan memakai masker saat berada di tempat umum. Tujuan operasi ini sebagai upaya menegakkan kedisiplinan bagi masyarakat terutama wajib terapkan protokol kesehatan antara lain wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

''Dalam upaya pencegahan Covid-19 ini yang paling efektif adalah menggunakan masker. Yang kedua adalah jaga jarak, dengan ketentuan tidak bersentuhan satu sama lain baik kulit maupun pakaiannya. Pakai masker tetapi masih bersalaman sama dengan ya tidak ada artinya. Karena tangan ini merupakan penularan Covid-19. Sudah ada edaran tentang protokol kesehatan ini antara lain pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Kapasitas pelayanan kesehatan sudah berjalan penuh kepada masyarakat. Pemkab sudah membeli alat PCR. Keberadaan kapasitaa rumah sakit rujukan juga masih cukup banyak karena perkembangan Covid-19 masih datar," jelas Abah Sanusi, sapaan akrab Bupati Malang saat diwawancarai awak media, tadi. (humas/poy)

Share this Post: